Rakernas BPP PERADIN 2023 Singgung Dualisme

Jakarta, BeritaTKP.com – Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin) pimpinan Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya S.H., M.H., menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kantor Sekretariat BPP Peradin Graha LPJK lantai 4 Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2023).

beritatkp

5/5/20232 min read

Jakarta, BeritaTKP.com Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin) pimpinan Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya S.H., M.H., menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kantor Sekretariat BPP Peradin Graha LPJK lantai 4 Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2023). Rakernas tersebut membahas sejumlah persoalan dan perkembangan organisasi.

Dalam rapat yang diikuti oleh 17 Badan Pengurus Wilayah (BPW), 6 Badan Pengurus Cabang (BPC) serta beberapa anggota senior Peradin itu, Ketua BPW Peradin Jakarta KBP (P) ADV Muhamad Zarkasih SH MH MSI CRA mengatakan, Rakernas membahas beberapa program organisasi yang meliputi laporan program kerja BPW seluruh Indonesia dan program kerja komisi BPP Peradin.

Pada kesempatan itu, Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H selaku Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jawa Timur (Jatim) melaporkan dan memaparkan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) kemarin, yang diselenggarakan di Hotel Puri Gendis, Jl. Keramat No.3, Jara’am, Dusun Kemloko, Kec. Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (05/05/2023).

“Ini pun mumpung suasananya masih Hari Raya Idhul Fitri, maka kami juga berkenan mengadakan acara Halal Bihalal dan sekaligus bersilaturahim,” kata Zarkasih dalam Rakernas BPP Peradin.

Selain Ketua BPW Peradin Jatim Ketua BPW Peradin Jakarta Zakarsih juga menyinggung soal dualisme organisasi advokasi yang menggunakan satu nama yang sama yakni Peradin. Tidak hanya itu, penggunaan logo pun juga sama. Masing-masing organisasi ini adalah Persatuan Advokat Indonesia yang berdiri sejak tahun 1964 dan Perkumpulan Advokat Indonesia. Keduanya mengklaim memiliki keabsahan nama Peradin.

Perlu diketahui bahwa Peradin saat ini terpecah menjadi dua organisasi. Masing-masing dengan bendera Persatuan Advokat Indonesia yang berdiri sejak tahun 1964 dan Perkumpulan Advokat Indonesia. Keduanya mengklaim memiliki keabsahan atas penggunaan nama Peradin.

“Namun berdasarkan Keputusan MA itu bernomer: 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016, 26.05.2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomer: 27/Pdt-Sus-Merek/2015/PN NIAGA JKT.PST, 21.09.2015, maka yang berhak menggunakan nama dan logo Peradin adalah Persatuan Advokat Indonesia,” tegas Zarkasih.

Oleh karenanya, selaku Ketua KBW Peradin Jakarta, pihaknya berharap pada penyelenggaraan Rakernas kali ini, Peradin akan lebih mampu menjaga soliditas organisasi dan mampu membuat program-program yang sesuai dengan perkembangan zaman.

“Yang jelas, BPP Peradin harus berada di garis terdepan dalam hal penegakan hukum dan keadilan di Indonesia,” tukasnya.

Rakernas DPP Peradin juga dihadiri oleh Ketua Dewan Penasihat BPP Peradin Prof DR Frans Hendra Winarta SH MH yang hadir dan memberi sambutan secara daring. Termasuk Ketua Dewan Pembina Prof DR H Ahmad Soediro SH MH M.KN MM, Ketua Dewan Pakar Assoc. Prof DR Ariawan Gunadi SH MH, IJP(P) Drs Sugeng S dan Sekretaris Jenderal BPP Peradin DR Hendrik E Purnomo SH MH Acciarb. (red)